Pengikut

Minggu, 18 Maret 2012

TUTORIAL LPSE

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. Seluruh ULP dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. LPSE berada di bawah pengawasan LKPP cq Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi.

Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:

1. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;

2. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF);

3. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;

4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jada Pemerintah).


Langkah-langkah membentuk LPSE

1. Membentuk tim/gugus tugas untuk menyiapkan LPSE

2. Menyusun perangkat peraturan untuk implementasi e-Procurement, antara lain :

• Peraturan tentang Pembentukan Tim

• Peraturan tentang Implementasi e-Procurement

• Peraturan tentang Organisasi Unit LPSE

3. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk beroperasinya LPSE, yaitu :

• Ruangan

• Server

• Komputer

4. Jaringan internet

5. Menyiapkan SDM pengelola LPSE

6. Menyelenggaraan sosialisasi kepada satuan kerja dan Penyedia

7. Melakukan pelatihan kepada pengelola LPSE, PPK/Panitia dan Penyedia Gambar : Contoh Layout Kebutuhan Ruang

Cara Kerja LPSE

Berdasarkan pengalaman sejak tahun 2004 dalam hal pemberlakuan Keppres No. 80 Tahun 2003, efisiensi akan tercapai apabila proses pengadaan barang/jasa berlangsung secara transparan dan diikuti oleh sejumlah peserta pengadaan yang cukup banyak serta mengedepankan proses persaingan yang sehat. Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat diwujudkan. Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) yang diterapkan merupakan sistem pengadaan barang/jasa yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, dan sistem aplikasi serta layanan pengadaan elektronik yang disediakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional dari LKPP. Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka hukum yang menopangnya. Untuk memperluas akses e-pengadaan ke seluruh instansi pemerintah, LKPP memberi kesempatan kepada departemen, kementerian, LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan instansi pemerintah lainnya untuk mendirikan LPSE di instansi masing-masing. LPSE menyelenggarakan layanan e-pengadaan menggunakan aplikasi SPSE.

Fungsi LPSE

LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :

1. Mengelola sistem e-Procurement

2. Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa

3. Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa

4. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa


Siapa yang memutuskan menggunakan e-Procurement ?

PPK dapat meminta panitia pengadaan/unit layanan pengadaan untuk melakukan pendaftaran paket pengadaan yang bersangkutan pada LPSE terdekat.

Pendaftaran Penyedia

1. Melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE

2. Mendatangi LPSE terdekat untuk verifikasi dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu :

• Akta Pendirian beserta perubahannya;

• KTP pemilik perusahaan;

• NPWP Badan Usaha;

• SIUP/SIUJK;

• TDP;

• Formulir Pendaftaran; dan

• Formulir Keikutsertaan.

PELATIHAN APLIKASI E-PROCUREMENT LPSE Untuk dapat melakukan pelelangan secara elektronik, PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia barang/jasa dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat.

Referensi:
http://www.lpse.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar